Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Penggunaan BBM Non Subsidi di Riau Tingkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Penggunaan BBM Non Subsidi di Riau Tingkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Foto ilustrasi. (internet)
Kamis, 23 Januari 2020 10:02 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 199/SE/2019 tentang himbauan sosialisasi dan pembatasan penggunaan jenis bahan bakar minyak (bbm) khusus penugasan sesuai peruntukan, tertanggal 26 November 2019.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, bahwa menghimbau untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah, agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar dan premium.

Adapun dalam surat edaran tersebut, yang juga menghimbau untuk kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, diantaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (balak kayu), angkutan tambang batu bara, dan truk molen (semen), agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar/solar bersubsidi.

"Jika penggunaan bbm non subsidi tinggi dan volumenya terus meningkat, maka pendapatan asli daerah (pad), melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan meningkat," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Kamis (23/1/2020).

Dikatakan Syamsuar, dalam harga bbm bersubsidi maupun non subsidi, terdapat komponen PBBKB yang besarnya ditetapkan oleh masing masing pemerintah daerah (pemda) yang bersangkutan. Untuk ketentuan tentang komponen PBBKB dalam harga bbm tersebut diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.

"Harga bbm dibeberapa daerah bisa berbeda, PBBKB dimasing-masing daerah. Penyesuaian tersebut implementasi Keputusan Menteri ESDM 187K/10/MEM/2019," jelas Syamsuar.

Untuk diketahui, harga bbm non subsidi di Provinsi Riau, yakni Pertalite Rp7.650, Pertamax Rp9.600, Pertamax Turbo Rp10.300, Dexlite Rp9.900, Pertamina Dex Rp10.700, dan Solar Non Subsidi Rp9.700.

Surat edaran yang dikeluarkan Syamsuar, merupakan tindaklanjut dari pemerintah pusat melalui Pertamina dan Kementrian ESDM. Bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran. Sebab hal ini juga merupakan tindaklanjut dari kesepakatan Mendagri, Kapolri dan Menteri ESDM dan BPH Nigas, serta Pertamina dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/