Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Awal Tahun Ini, Lima Warga Pekanbaru Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan

Awal Tahun Ini, Lima Warga Pekanbaru Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan
Tampak seorang warga tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya dan menandatangani jumlah besaran denda.
Rabu, 29 Januari 2020 22:08 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini dibuktikan dari banyaknya pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Tahun lalu, ada 231 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pada awal tahun ini, baru lima orang yang tertangkap tangan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum DLHK Pekanbaru, Adrian di Pekanbaru, Selasa (28/1/2020).

Sanksi bagi warga yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) yaitu langsung dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Denda yang dikenakan minimal Rp250 ribu.

"Denda yang kami berikan sesuai dengan volume sampah yang dibuang,” terang Adrian.

Sementara itu, DLHK Pekanbaru menargetkan 24 titik Tempat Penampungan Sampah (TPS) liar yang akan dibersihkan. Namun sampai saat ini, pihaknya baru bisa membersihkan 10 TPS saja.

Untuk diketahui, beberapa TPS yang sudah dibersihkan di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman, persisnya di Simpang Adira. Kemudian, di depan Kantor Telkom. Lalu, persimpangan Jalan Rambutan-Jalan Arifin Ahmad.

Jalan Diponegoro, dekat Fakultas Kedokteran Universitas Riau. Di seberang Perumahan Sidomulyo. Terakhir, beberapa titik di Jalan Tuanku Tambusai. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/