Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Riau

Dilaporkan Masyarakat Karena Jual Narkoba, Buronan Rutan Sialang Bungkuk tak Sengaja Ditangkap Ditnarkoba Polda Riau

Dilaporkan Masyarakat Karena Jual Narkoba, Buronan Rutan Sialang Bungkuk tak Sengaja Ditangkap Ditnarkoba Polda Riau
ES diserahkan ke Rutan Sialang Bungkuk pada hari Selasa (28/1/2020). (foto istimewa)
Rabu, 29 Januari 2020 06:32 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Setelah sekian lama menikmati udara segar diluar penjara, akhirnya pria berinisial ES (42) yang melarikan diri dari rutan Sialang Bungkuk bersama ratusan napi beberapa waktu lalu kembali dijebloskan ke jeruji besi karena tertangkap saat jual sabu di Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, ES ditangkap pada hari Kamis (16/1/2020) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Perumahan Widya Graha, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada transaksi narkoba di rumah itu. Kemudian menindaklanjuti laporan itu Tim Bravo Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau langsung melakukan penyelidikan. Ketika diketahui tersangka berada di rumah langsung di gerebek oleh petugas dan memang benar ada sejumlah narkoba didalam rumahnya," terang Sunarto kepada GoRiau.com, Rabu (29/1/2020).

Dari penggerebekan tersebut petugas mendapatkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 11 butir dan 6 paket kecil sabu yang disimpan di lantai dua rumah kontrakan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ES, ternyata ES merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Sialang Bungkuk bersama ratusan narapidana beberapa tahun lalu.

"Ketika diperiksa dapatlah informasi bahwa tersangka ini memang buronan, karena yang bersangkutan merupakan narapidana yang belum menyelesaikan hukuman dari tindak pidana yang dilakukan sebelumnya. Saat ini sudah kita serahkan kepada pihak rutan untuk melanjutkan hukuman selama 4,5 tahun lagi," beber Sunarto.

Terakhir Sunarto menambahkan, meski ES saat ini didalam penjara untuk menyelesaikan hukuman, proses hukum terkait pengedaran narkoba yang baru saja dilakukan tetaplah berlanjut.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/