Dilaporkan Masyarakat Karena Jual Narkoba, Buronan Rutan Sialang Bungkuk tak Sengaja Ditangkap Ditnarkoba Polda Riau
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, ES ditangkap pada hari Kamis (16/1/2020) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Perumahan Widya Graha, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada transaksi narkoba di rumah itu. Kemudian menindaklanjuti laporan itu Tim Bravo Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau langsung melakukan penyelidikan. Ketika diketahui tersangka berada di rumah langsung di gerebek oleh petugas dan memang benar ada sejumlah narkoba didalam rumahnya," terang Sunarto kepada GoRiau.com, Rabu (29/1/2020).
Dari penggerebekan tersebut petugas mendapatkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 11 butir dan 6 paket kecil sabu yang disimpan di lantai dua rumah kontrakan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ES, ternyata ES merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Sialang Bungkuk bersama ratusan narapidana beberapa tahun lalu.
"Ketika diperiksa dapatlah informasi bahwa tersangka ini memang buronan, karena yang bersangkutan merupakan narapidana yang belum menyelesaikan hukuman dari tindak pidana yang dilakukan sebelumnya. Saat ini sudah kita serahkan kepada pihak rutan untuk melanjutkan hukuman selama 4,5 tahun lagi," beber Sunarto.
Terakhir Sunarto menambahkan, meski ES saat ini didalam penjara untuk menyelesaikan hukuman, proses hukum terkait pengedaran narkoba yang baru saja dilakukan tetaplah berlanjut.***