Supir di Pekanbaru Dipenjarakan Karena Cabuli Anak SD dengan Memberikan Uang Jajan Agar Korban Tutup Mulut
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasubag Humas Iptu Budhia Dianda mengatakan, pihaknya menerima laporan tindak pidana pencabulan itu pada hari Selasa (21/1/2020).
"Jadi ada masyarakat yang melaporkan pelaku dengan inisial PA atau biasa disapa Pak Uwo yang bekerja sebagai supir di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Jadi dia ini dilaporkan karena mencabuli dua orang anak dibawah umur yang masih berusia 8 tahun atau masih duduk di bangku sekolah dasar," terang Budhia, Selasa (28/1/2020) malam.
Dari pengakuan pelapor, bahwa anak tersebut telah dicabuli oleh pelaku sejak tahun 2019 dengan modus memberikan korban uang jajan untuk tutup mulut. Karena masih anak-anak dan belum mengerti, anak tersebut menuruti tipu muslihat yang dilakukan pelaku.
"Jadi atas laporan itu kita tangkap pelaku pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, sekitar pukul 13.00 WIB tadi tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Cipta Karya, Panam. Informasinya pelaku sempat ingin melarikan diri karena tau sedang dicari Polisi," tutup Budhia.
Saat ini pelaku atau Pak Uwo telah dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***