Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
15 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
15 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
14 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
15 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
14 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Riau

Kejati Riau tak Temukan Kerugian Negara Pada Dugaan Korupsi Dana Profesi dan Tunjangan Pada Disdik Kuansing

Kejati Riau tak Temukan Kerugian Negara Pada Dugaan Korupsi Dana Profesi dan Tunjangan Pada Disdik Kuansing
Gedung Kejati Riau. (int)
Kamis, 30 Januari 2020 09:07 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana profesi dan tunjangan guru di Dinas Pendidikan Kuansing dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena dianggap tidak memiliki cukup bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi mengatakan, jika dilihat dari hasil audit tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Iya benar dihentikan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan perkaranya. Karena tidak terbukti ada kerugian negaranya," kata Hilman saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (29/1/2020) malam.

Namun Hilman mengatakan, tidak menutup kemungkinan perkara itu akan dibuka kembali apabila penyidik menemukan adanya bukti baru atau novum, namun menurutnya kemungkinan tersebut kecil kemungkinan akan terjadi.

"Iya bisa aja, tapi sulit ada novum, hitungan angkanya sudah jelas, cuma masalah pemindahbukuan saja," terang Hilman.

Untuk diketahui, perkara itu ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, setelah menerima pelimpahan perkara dari Bidang Intelijen. Pelimpahan perkara itu dilakukan pada bulan September 2019 lalu.

Kemudian Pidsus Kejati Riau melakukan pengusutan dan pendalaman berupa penelaahan perkara. Hasilnya, perkara itu akan dilidik ulang berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) yang ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau saat itu, Uung Abdul Syakur, pada minggu kedua Oktober 2019.

Selain itu, sejumlah pihak juga telah diklarifikasi. Di antaranya, mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing, Sardiyono yang saat ini adalah anggota DPRD Riau. Selain dia, mangan anggota DPRD Kuansing lainnya, Rustam Effndi juga pernah menjalani proses yang sama. 

Proses klarifikasi juga pernah dilakukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Mereka diketahui bertugas di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, dugaan korupsi tersebut terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kuansing berupa tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru itu, dilakukan pada tahun 2015 sampai 2016.

Kegiatan tersebut menggunakan dana dari APBD Kuansing. Disinyalir, anggaran untuk kegiatan itu sebesar Rp56 miliar, tetapi yang terealisiasi Rp38 miliar. Artinya, ada sisa sebanyak sekitar Rp18 miliar yang belum diketahui peruntukkannya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/