Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
16 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
16 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
16 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Meski Menuai Kecaman, JPU Tetap Tuntut Rp3 Miliar Petani yang Bakar Lahan Seluas 20x20 Meter untuk Tanam Ubi di Rumbai

Meski Menuai Kecaman, JPU Tetap Tuntut Rp3 Miliar Petani yang Bakar Lahan Seluas 20x20 Meter untuk Tanam Ubi di Rumbai
Syarifudin pada sidang pledoi di PN Pekanbaru. (foto istimewa)
Kamis, 30 Januari 2020 09:15 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Meski banyak menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai kalangan, baik masyarakat, aktifis lingkungan maupun pengamat hukum, JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal yang dilayangkan kepada seorang petani di Rumbai bernama Syarifudin (69) yang membakar lahan seluas 20×20 meter untuk bertani berupa tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar atau kurungan badan selama 6 bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan awal setelah mendengar pledoi dari penasehat hukum Syarifudin pada sidang dengan agenda eksepsi hari Selasa (28/1/2020) kemarin.

"Ya kami tetap pada tuntutan kami," kata Robi di Pekanbaru, Rabu (29/1/2020).

Terpisah Penasehat Hukum Syarifudin, Andi Wijaya saat dikonfirmasi GoRiau mengatakan hal serupa, bahwa pihak kejaksaan tetap pada tuntutannya.

"Ya seperti biasanya jaksa tetap menolak semua dalil pembelaan, mereka tetap pada pendiriannya dengan membenarkan keterangan ahli yang tidak hadir pada persidangan," kata Andi kepada GoRiau.com, Rabu malam.

Selanjutnya Andi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan tanggapan kembali mengenai replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan penasehat hukum terhadap dakwaan JPU kepada terdakwa.

"Iya hari Kamis ini kami akan memberikan tanggapan terkait replik JPU itu, lalu akan diagendakan putusan sela pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2019 mendatang," tutupnya.

Untuk diketahui, peristiwa yang membawa Syarifudin ke permasalahan hukum itu terjadi sekitar bulan Maret 2019. Syafrudin saat itu membersihkan lahan mineral yang dikelolanya. Usai membersihkan tanah yang akan dipakai untuk bercocok tanam, Syafrudin menumpuk semak belukar dan kayu yang sudah dibersihkan, lalu membakarnya.

Dia pun membuat sekat agar api tak menyebar. Sambil menunggu, Syafrudin pun kembali ke rumah untuk melaksanakan shalat. Namun saat dia kembali untuk melihat ke lahan seluas 20x20 meter persegi yang dibersihkannya itu, dia pun kaget saat didatangi sejumlah polisi.

Saat itu Syarifudin langsung dibawa ke kantor polisi dan dilakukan penahanan, sementara ada 1 orang istri dan 6 anak yang harus ditinggalkan Syarifudin selama ia mendekam di sel tahanan. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/