Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
15 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
14 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
14 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
14 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
14 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusakan Musala di Minahasa

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusakan Musala di Minahasa
Jum'at, 31 Januari 2020 18:51 WIB
JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam aksi perusakan Balai Pertemuan Umat Muslim atau kemudian dikabarkan sebagai musala di perumahan di Minahasa Utara, Sulut, yang terjadi Rabu (29/1) malam.

Tiga orang yang dijadikan tersangka itu berinisial Y, HK, dan MS. Tersangka Y diduga berperan sebagau provokator yang menyulut insiden perusakan, sementara dua lainnya sebagai turut serta melakukan.

"Sudah (ditetapkan tersangka) ketiganya," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Jules Abast seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).

Ketiga tersangka, disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Kendati demikian, Jules menjelaskan bahwa para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka hingga saat ini di Polda Sulut.

"Hari ini lah kami baru akan menentukan itu akan kita lanjutkan ke penahanan atau mungkin ada pertimbangan lain. (Misalnya) ADa permohonan penangguhan penahanan, wajib lapor, dan sebagainya," pungkas dia.
Lihat juga: Kronologi Perusakan 'Musala' di Minahasa Utara Sulut
Polisi mengklaim sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Sebelumnya, Jules mengatakan bahwa perusakan terjadi saat ada warga yang menanyakan kegiatan ibadah di balai pertemuan tersebut. Pasalnya, balai pertemuan itu bukan tempat ibadah, seperti masjid atau musala.

"Mungkin yang menjadi masalah ketika pada kemarin malam, itu warga menanyakan, karena mungkin tempat itu digunakan menjadi ibadah. Nah ini kemudian warga yang mempertanyakan," kata Jules.

Jules menyebut diduga terjadi salah paham yang memicu perdebatan antara warga. Menurutnya, bangunan itu memang belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. Karena tak menemukan titik temu terjadilah perusakan balai pertemuan itu.
Lihat juga: Seorang Perempuan Ditangkap terkait Perusakan Musala di Sulut

Setop dikotomi mayoritas-minoritas

Sekretaris Jenderal Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Alissa Wahid mengakui perusakan bangunan karena sentimen mayoritas-minoritas masih kental di Indonesia.

Alissa menyebut hal itu sebagai mayoritarianisme. Menurutnya sentimen itu membuat kelompok mayoritas melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

"Ini kan kasus mayoritarianisme di mana mayoritas merasa lebih berhak atas ruang, karena itu minoritas tidak diberi keleluasaan untuk beribadah, berkeyakinan. Sehingga itu ada penolakan terhadap mushala tersebut, kemudian juga ada spanduk yang bernada ujaran kebencian," kata Alissa saat ditemui di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (31/1).

Alissa menyebut mayoritarianisme dilakukan oleh pemeluk agama berbeda di Indonesia. Kebetulan pemeluk Islam adalah minoritas di Kabupaten Minahasa Utara.

Putri Presiden Ketiga RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu menegaskan sentimen tersebut harus dihentikan. Menurutnya, kepala daerah punya peran penting dalam melakukan hal itu.

Kepala daerah, kata Alissa, tidak boleh membedakan hak beragama antara pemeluk kepercayaan mayoritas dan minoritas.

"Tidak menggunakan mayoritas dan minoritas pendekatannya, tapi pendekatannya menggunakan hak konstitusi hak untuk beribadah dan berkeyakinan seutuhnya menurut undang-undang dasar," ucap Alissa.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menayangkan perusakan sebuah bangunan di Kabupaten Minahasa Utara. Bangunan itu diduga merupakan sebuah musala.

Di dalam video itu, sekelompok orang berikat kepala merah merusak tembok dan menurunkan bilik yang ada di dalam bangunan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/