Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kasus Alih Fungsi Lahan Riau, Besok KPK Periksa Ketua Umum PAN

Kasus Alih Fungsi Lahan Riau, Besok KPK Periksa Ketua Umum PAN
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan
Rabu, 05 Februari 2020 21:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, Kamis (6/2/2020) besok.

Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

"Besok pemeriksaan saksinya hari Kamis untuk pak Zulkifli Hasan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020) malam.

Diketahui, Zulhas yang kini menjabat Wakil Ketua MPR mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (16/1/2020) lalu. KPK memastikan surat panggilan terhadap Zulhas kali ini telah disampaikan dan diterima. Untuk itu, seharusnya tidak ada alasan bagi Zulhas kembali mangkir dari pemeriksaan besok.

"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai ya, atau surat panggilannya. Tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya. Kami punya dokumennya dan seterusnya itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali.

Diduga dalam pemeriksaan besok, penyidik akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014. SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ali menyatakan, seorang saksi dipanggil penyidik lantaran diyakini mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan langsung terkait peristiwa pidana. Menurut Ali, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau.

"Saya kira pak Zulkifli Hasan juga akan hadir karena ini bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa ya rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian-rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," katanya.

Ali enggan menjawab secara rinci materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Zulhas besok. Termasuk, saat dikonfirmasi mengenai adanya pertemuan antara Zulhas dengan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi yang juga telah dijerat dalam kasus ini. Pertemuan yang terjadi di Kantor Menhut itu sempat terungkap dal proses persidangan perkara suap ini sebelumnya. Ali hanya setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan akan digali tim penyidik.

"Tentunya materi-materi fakta-fakta yang ada karena sebelumnya sudah ada di persidangan berlangsung. Tentunya begini, fakta-fakta itu tentu penyidik akan menggali ya secara lengkap ketika pak Zulkifli Hasan ini hadir besok ya. Namun, hari ini tentunya kami tidak bisa menyampaikan materi apa yang akan ditanyakan besok, karena ini akan berlangsung besok dan tentu setelah pemeriksaan kalau kemudian pak Zulkifli Hasan (hadir)," katanya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari penyerahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan dari Zulhas kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui Pemerintah daerah. Atas dasar itulah, kongkalingkong terjadi antara Annas Maamun dengan korporasi. Ia memerintahkan SKPD terkait untuk menindaklanjuti surat dari Zulhas.

Atas adanya surat itu, Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Terjadilah pertemuan antara SKPD terkait dengan Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi untuk membahas permohonan tersebut yang intinya membuka kawasan hutan atas perkebunan milik Dura Palma Group. Pertemuan itu bermaksud agar wilayah perkebunan dikeluarkan dari peta kawasan hutan Riau.

Surya diduga menawarkan yang Rp 8 M kepada Annas bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan yang dikeluarkan Zulhas. Hal itu disanggupi Annas. Lantas Suheri menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan ke Annas.

Dengan adanya pengubahan tersebut, perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha dan dapatkan ISPO sebagai syarat untuk sebuah perusahaan mengekspor sawit. KPK menduga korporasi dapat keuntungan dalam perkara ini sehingga ikut dijerat sebagai tersangka.

PR Palma Satu Disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/