Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
23 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
24 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
3
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
4
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
23 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
5
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Andre Rosiade akan Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar

Andre Rosiade akan Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar
Ilustrasi: Shutterstock
Minggu, 09 Februari 2020 22:32 WIB
JAKARTA - Masyarakat Transparansi Otonomi Daerah akan melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan perbuatan melakukan pemesanan PSK lewat online yang kemudian menjadi sebuah peristiwa tindak pidana kriminal di kota Padang.

Hal itu ditegaskan Koordinator Masyarakat Transparansi Otonomi Daerah, Ahmad Fikri dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2020).

Andre Roaside, Politisi Gerindra yang kini duduk sebagai Anggota DPR RI, "diduga melakukan perencanaan terjadinya tindak pidana prostitusi di sebuah hotel di Padang,".

"Andre Rosiade bisa diduga sebagai otak utama atau penganjur terjadinya tindak pidana prostitusi," kutipan siaran pers itu.

Andre Rosiade, kata Ahmad Fikri dalam siaran pers itu, mengakui adanya pembantuan terhadap pembujukan yang dilakukan warga yang melapor kepada andre Rosiade dan memesan PSK, "untuk melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembujukan untuk turut serta melakukan tindak pidana, serta penggerakan untuk menggerakkan terjadinya tindak pidana prostitusi melalui online,".

"Maka memang dimungkinkan Andre Rosiade sebagai orang yang menyuruh warga Padang untuk menganjurkan mucikari melakukan tindak pidana juga sebagaimana seorang yang menyuruh melakukan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP," kata dia.

Hingga berita ini dimuat, Andre Rosiade belom memberi tanggapan atas rencana pelaporan dirinya ke Mabes Polri ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/