Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penjelaskan Jaksa Agung soal Tindakan untuk Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa

Penjelaskan Jaksa Agung soal Tindakan untuk Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2020). (Foto: Zul/GoNews.co)
Senin, 24 Februari 2020 15:40 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Mens rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana, menjadi hal perlu diperhatikan serius dalam proses hukum kepada Kepala Desa (Kades) yang diduga mengkorupsi dana desa.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Untuk penanganan dana desa, saya minta langkah untuk mengambil tindakan, mens rea tolong diperhatikan," kata Burhanuddin kepada wartawan.

Terkait pengelolaan dana desa, Menurut Jaksa Agung, pertanggungjawabannya tetap mengacu pada sistem keuangan negara. Sedangkan kepala desa, kata Burhanuddin, jauh dari administrasi negara.

"Artinya bahwa setiap langkah tentunya memerlukan pembelajaran, dan pembelajaran itu ada pada pemerintah daerah," katanya.

Burhanuddin meminta, agar kepala daerah memberikan pembekalan berupa kursus kepada kepala desa di daerah masing-masing. Hal itu perlu dilakukan agar dana desa bisa lebih digunakan untuk kesejahteraan desa.

"Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung dijatuhi hukuman atau diberi penegakan hukum. Mari bina mereka!" kata Burhanudin.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/