Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
22 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
16 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
20 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
15 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
17 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

Tudingan ke Kabaharkam, Ketum Sahabat Polisi : Jangan Terlalu Dini Menuduh

Tudingan ke Kabaharkam, Ketum Sahabat Polisi : Jangan Terlalu Dini Menuduh
Jum'at, 06 Maret 2020 23:43 WIB
Penulis: Penry Nababan SH

JAKARTA - Ketua Umum Sahabat Polisi, Fonda Tangguh menyebutkan, pelaporan dugaan gratifikasi yang dialamatkan ke Komjen Pol Agus Andrianto terlalu dini.


Fonda menyebutkan, tuduhan itu harus didasari bukti dan data yang lengkap, jadi tidak sekadar membawa tuduhan yang belum tentu itu salah.

"Boleh-boleh saja membuat pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) atau ke Lembaga Anti Rasuah (KPK) sekali pun, dan itu hak setiap warga masyarakat," Kata Fonda di Jakarta, Jumat (6/3).

Namun, kata dia, laporan itu harus dibarengi dengan data-data yang akurat. Jadi jangan terlalu dini menuduh.

"Di dalam menyampaikan permasalahan tersebut di publik, dikarenakan sudah mencemarkan nama baik Komjen Pol Agus Andrianto dan tentunya dapat berimbas kepada diri pribadi beliau maupun institusi Polri," ungkap Fonda.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu dilaporkan oleh Joko Pranata Situmeang. Menurut Joko, gratifikasi diterima Agus pada saat menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bachtiar Ahmad Sibarani, pada 22 Juni 2019.

"Dalam acara tersebut, beliau didaulat sebagai saksi dari pernikahan adik ipar Bupati Tapteng tersebut," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Diungkapkan juga oleh Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan. Ametro mengaku, saat menghadiri pesta pernikahan tersebut, Agus Andrianto menerima fasilitas penggunaan pesawat khusus (carter), yang diyakini bahwa biaya penggunaan pesawat tersebut cukup mahal.

Menurut Joko, pihak pelapor, bahwa apa yang dilakukan Agus Andrianto telah menyalahi aturan, sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dalam hal ini kita mengkualifisir tiket perjalanan yang diterima oleh Agus Andrianto itu adalah gratifikasi yang melanggar UU Tipikor Pasal 12 Huruf (a) dan (b) dan Pasal 12B," ucapnya.

Patut diduga, tiket perjalanan naik pesawat khusus (carter) yang diterima Agus Andrianto dapat dikualifisir sebagai penerima gratifikasi.

Editor:Penry
Kategori:Badminton, PON, Olympic
wwwwww