Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
8 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
3
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
2 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

DPR Minta Kemendag Patuhi RIPH Sebelum Obral Persetujuan Impor Pangan

DPR Minta Kemendag Patuhi RIPH Sebelum Obral Persetujuan Impor Pangan
Senin, 30 Maret 2020 19:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Sudin mengingatkan pemerintah tak asal menghapus ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebelum memberi izin impor. Legislator PDI Perjuangan di Komisi Pertanian DPR itu menegaskan, pencabutan RIPH berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sekaligus mengancam keamanan bahan pangan yang diimpor.

"Memang ada benturan dengan undang-undang, karena pemerintah sudah mencanangkan ada wajib tanam bagi importir. Kalau RIPH-nya dilepas, ini siapa yang jamin keamanan pangan masuk ke Indonesia?" kata Sudin, Senin (30/3/2020).

Untuk diketahui, UU Hortikultura mengatur tentang RIPH sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh importir bahan pangan. Tujuan rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian itu selain untuk memastikan keamanan pangan hasil impor, juga demi menjaga harga bahan pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani nasional.

Masalahnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan alasan kelangkaan pasokan serta wabah Covid-19 menghapus ketentuan RIPH dan Syarat Persetujuan Impor (SPI) untuk bawang putih dan bawang bombay. Dengan begitu, importir bisa memasukkan barang ke Indonesia tanpa terlebih dulu memperoleh RIPH dari Kementerian Pertanian, sementara SPI menjadi kewenangan Kemendag.

Menurut Sudin, seharusnya Kemendag bertindak bijak dan tak ikut campur usuran yang menjadi kewenangan kementerian lain. "Urusan pertanian, ya Kementerian Pertanian," tegas Sudin.

Lebih lanjut Sudin mengaku menerima informasi bahwa Kementerian Pertanian sebenarnya sudah mengeluarkan RIPH sebanyak 400 ribu ton lebih. Artinya, sudah ada pihak yang bekerja keras berusaha memenuhi persyaratan, termasuk syarat wajib menanam di dalam negeri.

"Nah kalau sekarang RIPH tiba-tiba dibebaskan, apakah tidak jadi kacau?" tegas Sudin.

Menurut Sudin, implikasi lebih jauh dari penghapusan RIPH adalah mengganggu upaya pemerintah mencapai target ketahanan pangan nasional. Wakil rakyat asal Lampung itu juga mengaku menerima keluhan tentang kekecewaan para petani bawang.

"Kemarin anggota DPR kami dari dapil Jateng sudah teriak. Sekarang sedang panen bawang putih di Jateng. Memang cuma sekian ton dan tak begitu banyak, tetapi harganya jatuh. Kalau sudah harga jatuh, otomatis di waktu akan datang, petani dipaksa menanam pun dia tak akan mau. Buat apa menanam kalau rugi,” ulasnya.

Sudin menambahkan, konsekuensi lebih serius jika RIPH dikesampingkan adalah terancamnya petani lokal dan importir. Sebab, pengusaha luar negeri bakal lebih leluasa memasukkan produk pertaniannya ke Indonesia.

Oleh karena itu Sudin menegaskan, Komisi IV berencana membahas soal itu dalam rapat kerja gabungan yang dihadiri Kementan dan Kemendag. Namun, rencana itu masih terganjal kebijakan work from home (WfH) akibat Covid-19.

Oleh karena itu Sudin akan mengupayakan rapat melalui telekonferensi. “Mungkin kami akan lakukan dengan cara virtual," kata Sudin.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/