Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
16 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
4
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
16 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  DPD RI

Pilkada Desember 2020 Dinilai sebagai Pemerkosaan Politik

Pilkada Desember 2020 Dinilai sebagai Pemerkosaan Politik
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Gambar: Ist.)
Kamis, 28 Mei 2020 19:46 WIB
JAKARTA - - Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus menilai, rencana penyelenggaraan Pilkada serentak pada Desember 2020 sebagai pemerkosaan politik. Jika, pandemi COVID-19 dan dampaknya, belum juga usai di penghujung tahun.

"(Rencana Pilkada Serentak 2020, Red) ini sebuah keputusan yang dilakukan dengan memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan dengan matang atas situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan saat wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan,".

Iin, sapaan akrab Intsiawati Ayus, mengingatkan bahwa saat Pilkada serentak berlangsung dalam situasi normal saja masih terjadi berbagai persoalan. Baik berupa ketegangan sosial akibat persaingan massa antar kandidat, potensi money politik, kecurangan penyelenggaraan pemungutan suara, perusakan alat peraga kampanye dan lain sebagainya.

"(Dalam situasi pandemi, Red) Siapa yang bisa menjamin proses kampanye dengan berkerumunnya massa tidak menyebabkan penularan Covid-19? Apakah ada jaminan proses pengawasan saat pemungutan suara sejak dari TPS hingga KPUD bisa dilakukan secara normal?" tukas Iin.

Iin juga menyoroti aspek tambahan kebutuhan pendanaan yang diajukan oleh KPU sebesar Rp 535 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Desember 2020. Menurut Iin, permintaan tambahan dana ini bisa melukai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, saat ini rakyat masih berebut bantuan langsung tunai yang diberikan secara terbatas bagi yang terdampak wabah Covid-19.

Menurut Iin, tidak ada kondisi darurat yang mengkhawatirkan di daerah jika Pilkada serentak ditunda hingga kondisi normal. Bagi daerah yang Kepala Daerah habis masa kepemimpinannya maka sudah ada ketentuan yang memungkinkan Kementerian Dalam Negeri menunjuk Plt dari unsur ASN yang memiliki kemampuan dan kepangkatan yang sesuai. Sehingga, selain tidak ada kekosongan kepemimpinan juga roda pemerintahan daerah tetap berjalan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, DPD RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwww