Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Hukum

MA Akhirnya Bebaskan Atto Sakmiwata Sampetoding dan Memulihkan Nama Baiknya

MA Akhirnya Bebaskan Atto Sakmiwata Sampetoding dan Memulihkan Nama Baiknya
Atto Sakmiwata Sampetoding. (Istimewa)
Rabu, 24 Juni 2020 12:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sakmiwata Sampetoding dan menjatuhkan vonis bebas.

"Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tersebut dikabulkan dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang menguatkan putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari nomor 05/PID TIPIKOR/2013/PN.KDI tanggal 30 agustus 2013 tersebut," demikian Petikan Putusan pasal 226 Junto pasal 267 ayat 2 KUHAP nomor 108 PK/Pid.Sus/2020, Mahkamah Agung, dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin (27/4/2020) yang diketuai oleh Hakim Agung Dr.H. Suhadi, S.H, M.H.

Majelis Hakim PK menyatakan terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Kepala Bidang Hukum dan Humas MA Adullah membenarkan putusan PK tersebut. "Sebagaimana yang tercantum dalam SIIP, MA mengabulkan PK atasnama pemohon," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari Rudi Suparnono, S.H, M.H juga membenarkan terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Pihaknya juga telah menerima Petikan Putusan pasal 226 junto pasal 267 ayat 2 KUHAP nomor 108 PK/Pid.sus/2020, Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," jelas Rudi.

Rudi menegaskan, dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka kasus yang bersangkutan dinyatakan berakhir.

"Putusan MA ini sudah inkrach, final dan mengikat," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/