Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
20 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
21 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
20 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Kriminal

Revisi UU Pemilu, 'Ada Penumpang' di Ambang Batas Parlemen

Revisi UU Pemilu, Ada Penumpang di Ambang Batas Parlemen
Anggota Komisi II Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus. (Gambar: Tangkapan layar Zoom)
Selasa, 07 Juli 2020 17:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menduga ada 'penumpang' di proses revisi Undang Undang (UU) Pemilu. Dugaan ini, terkait dengan angka ambang batas parlemen (Parlementiary Threshold/PT).

"Memang yang mengonsep ini Komisi II, lewat TA, kemudian Tim Ahli, dan sebagainya. Tahu-tahu muncul saja angka 7%, berarti ada orang yang menumpang di dalamnya itu, bukan berdasarkan kepentingan Komisi II," kata politisi partai PAN itu dalam diskusi Forum Legislasi; 'Kemana Arah RUU Pemilu?', bersama koordinat wartawan parlemen di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Menurut legislator senior yang memulai karir politiknya dari kursi DPRD ini, jika merepresentasi Komisi II DPR RI, "tentunya (angka PT, red) akan variatif konsep yang dimasukkan, (bisa, red) 4%, 5%, 7%,".

"Berarti ada seseorang atau beberapa orang, apakah fraksi, yang berupaya untuk memasukkan. Artinya ini, secara formal draf ini mungkin apakah dari pimpin atau siapa saya tidak tahu," ujar Guspardi.

Sementara Fraksi PAN, Ia menegaskan, menginginkan agar PT tetap seperti aturan dalam UU yang lama yaitu 4%. Dari sekian banyak alasan, fakta bahwa sekira 13 juta suara pemilih pada pemilu sebelumnya, dan partai-partai baru gagal masuk ke Senayan, adalah hal yang patut dipertimbangkan dalam aspek demokrasi.

Kemudian, lanjut Guspardi, Ia berharap agar upaya-upaya untuk hanya mengakomodir partai-partai besar, tidak terjadi. Katanya, "Perlu kita jaga kebhinekaan, keberagaman,".

"Jadi jangan ada obsesi dalam rangka menerapkan 5% , 6% , 7% adalah dalam rangka mengeliminir partai-partai baru atau partai yang sudah ada mau dikurangi. Harusnya kita paham filosofi daripada NKRI ini apa; Kebhinekaan, oleh keberagaman," tandas Guspardi.

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, Kriminal, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww