Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
16 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
16 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
17 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

1,6 Juta ASN Akan Dipecat, Tjahjo Sebut Tak Ada Hubungannya dengan Corona

1,6 Juta ASN Akan Dipecat, Tjahjo Sebut Tak Ada Hubungannya dengan Corona
MenpanRB Tjahjo Kumolo. (Istimewa)
Rabu, 08 Juli 2020 16:08 WIB
JAKARTA - Rencana pemecatan 1,6 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB) bukan karena pandemik Covid-19.

Demikian ditegaskan Menpan-RB, Tjahjo Kumolo yang mengaku tak akan sembarangan memecat para ASN. Ia memberikan tolak ukur untuk bisa memecat jutaan ASN tersebut dengan melihat produktifitas kerjanya.

"Tidak ada hubungannya pemecatan PNS dengan wabah Covid-19," ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Dasar pemecatan ASN, lanjut Tjahjo, berdasarkan ketetuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu.

Rencana pemecatan 1,6 juta ASN dikarenakan terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan dan telah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat.

"PNS dipecat kalau ada keputusan hukum yang bersangkutan bersalah seperti korupsi, narkoba, perbuatan yang melanggar hukum dan sudah ada keputusan hukum tetap," pungkas mantan Mendagri ini.

Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2020 tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif dalam bekerja disebutkan, ASN atau PNS yang tidak memenuhi target kinerja dapat diberhentikan.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi petikan aturan tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/