Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
22 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
22 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
22 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Hukum

Belum Inkrah, Masinton Pasaribu: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Belum Inkrah, Masinton Pasaribu: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Masinton Pasaribu. (Ist)
Selasa, 14 Juli 2020 22:56 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu meminta kedepankan asas praduga tak bersalah dalam persoalan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

"Ke depankan prinsip asas praduga tak bersalah dalam persoalan hukum yang belum inkrah," ujar Masinton kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020 malam.

Sebelumnya pengusaha Kimin Tanoto merasa nama baiknya dicemarkan, oleh berbagai pemberitaan sepihak yang menyudutkannya. Sehingga secara resmi dia menyampaikan bantahan.

"Menanggapi pemberitaan serta ulasan Portal Berita Online TEMPO.CO Tanggal 13 Juli 2020 yang berjudul "Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto" dengan ini kami menyampaikan keberatan dan sanggahan atas pemberitaan tersebut," ujar Harmaein Lubis, selaku kuasa hukum Kimin Tanoto kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020 siang.

Dijelaskannya, dia sudah menyampaikan sikap keberatan terhadap pemberitaan yang dipublikasi oleh TEMPO.CO, dengan judul sebagaimana tersebut di atas, karena melakukan pemublikasian berita yang diduga dilakukan dengan cara sepihak, tanpa melakukan verifikasi serta permintaan klarifikasi terlebih dahulu (Check & Recheck).

"Semestinya, dalam menyampaikan informasi maupun pemberitaan, TEMPO.CO sebagai portal berita online, wajib menjunjung tinggi nilai-nilai maupun kode etik jurnalistik dengan baik, khususnya mengenai asas pemberitaan yang independen, komprehensif dan proporsional, dimana asas-asas tersebut menekankan pada prinsip penyajian berita secara berimbang, luas dan lengkap, tanpa adanya kepentingan pribadi serta intervensi dari pihak manapun, dimana untuk itu saya sangat menyoroti beberapa redaksi yang saya anggap cukup provokatif dan tendensius," kata Harmaein.

Lanjutnya, hal tersebut sangat mengganggu dan mencederai harkat dan martabat klien saya, selaku Warga Negara Indonesia yang harta dan martabatnya dilindungi secara konstitusional. "Beberapa redaksional yang saya anggap provokatif dan tendensius diantaranya berjudul Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto," ujarnya.

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Terhadap penyebutan nama secara lengkap dalam judul tersebut di atas, menurut Harmaein Lubis sangatlah emosional, tendensius dan melanggar hak privasi kliennya.

"Sehingga klien saya merasa dihakimi secara tidak langsung oleh pemberitaan yang ada, yang mana seharusnya TEMPO.CO dalam menyajikan pemberitaan memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah, yang karenanya menghindari penyebutan nama secara lengkap," tuturnya.

Kemudian, soal Redaksi : Polisi masih mencari Kimin, namun anak buahnya, L dan A telah ditahan dan menjadi tersangka (Vidio - paragraf kedua), menurut Harmaein
Redaksi tersebut sangat amat menyakiti hati klien saya, karena berisikan redaksional dan opini yang menghakimi dan bersifat provokatif.

"Klien saya tidak pernah hilang dan melarikan diri, namun begitu mengapa redaksi yang ada menyebut polisi masih mencari Kimin? Kalimat tersebut berpotensi dan dapat ditafsirkan seolah-olah klien saya telah melarikan diri dan melakukan tindakan yang bersifat tidak kooperatif, padahal faktanya klien saya tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah mengabaikan panggilan dari pihak yang berwajib, bahkan terhadap panggilan pertama dari pihak kepolisian Saya baru di jadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 14 Juli 2020," ulasnya.

Harmaein menyebutkan, sebagaimana Surat Panggilan nomor : S.pgl/4688/VII/2020/Ditreskrimum, sehingga redaksi tersebut sangat tendensius, serta mengabaikan kewajiban dari TEMPO.CO untuk melakukan Check and Recheck terlebih dahulu terkait kebenaran informasi sebelum melakukan pemberitaan.

"Redaksi juga menyebutkan soal, Ia menunding praktik curang tersebut sudah dilakukan Simon Tonoto selama kurang lebih 3 tahun dan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun (Vidio-paragraf ketiga). Redaksi yang disampaikan tersebut bersifat opini yang menghakimi dan merupakan fitnah yang sadis, dimana tidak seharusnya sebuah opini tanpa dasar dan alasan yang jelas, di muat dalam pemberitaan yang kemudian dipublikasikan secara luas, dimana seharusnya TEMPO.CO dalam menyajikan berita seyogyanya menggunakan hati nurani," paparnya.

Sehingga lanjut Harmaein, tentu dapat menjiwai apa yang dirasakan oleh orang yang menjadi objek pemberitaan, terlebih terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari sana Saya mempertanyakan dasar pernyataan dan pencantuman nilai kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut, bahwa hal tersebut merupakan informasi fitnah yang seharusnya tidak dipublikasikan oleh TEMPO.CO.

Selain itu soal Redaksi : Dari penangkapan L dan A, anak buah Kimin, polisi menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda (Vidio- paragraf keempat), menurut Harmaein, Redaksi yang disampaikan tersebut secara terang benderang telah melanggar asas presumption of innocence/asas praduga tidak bersalah, dimana pada faktanya tidak ada suatu putusan pengadilan manapun yang bersifat inkracht pada besi siku tersebut adalah palsu, sehingga seharusnya TEMPO.CO dalam melakukan pemberitaan harus lebih memperhatikan prinsip-prinsip serta kode etik jurnalistik;

"Bahwa berdasarkan beberapa alasan dan sanggahan yang telah saya sampaikan tersebut, maka dengan surat ini pula saya meminta kepada TEMPO.CO, untuk melakukan hal-hal, yakni agar mencabut dan/atau meralat, serta memperbaiki berita yang berjudul "Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto" tersebut sebagaimana alasan dan bantahan yang telah saya uraikan tersebut, di atas dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak tanggal penayangan dan/atau pemberitaan," ungkapnya.

"Menyampaikan permintaan maaf serta mengakui kesalahan atas pemberitaannya tersebut kepada para pembaca dan/atau pendengar dan/atau pemirsa secara online 1 x 24 jam sejak tanggal penayangan dan/atau pemberitaan," tambah Harmaein. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77