Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Pendidikan

DPR Minta Kemendikbud Kembalikan SPK Tunjangan Guru

DPR Minta Kemendikbud Kembalikan SPK Tunjangan Guru
Jum'at, 17 Juli 2020 19:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Kemendikbud mengembalikan tunjangan profesi guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK) yang sempat dihapus oleh peraturan Sekjen Kemendikbud No.6 tahun 2020.

"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK, kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen," kata Fikri di sela kunjungannya di Kota Tegal, Jumat (17/7).

Sebagai mantan guru, Fikri Faqih dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan. Menurutnya Tunjangan Profesi Guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah dalam UU Guru dan Dosen.

"Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi," ungkapnya.

Sebelumnya pada 15 Juli telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerjasama Indonesia. RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI No 6 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No 5745/B.B1.3/HK/2019

"Kami mewakili guru-guru SPK resah dengan kebijakan ini, apalagi presiden pernah mengatakan Tunjangan Profesi Guru tidak akan dihentikan. Akan lebih baik jika Kemendikbud dibawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru," kata Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Riza.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/