Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
5
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
4 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Diselesaikan Secara Adat, TKA China yang Aniaya Karyawan Lokal di PT OSS Akhirnya Bebas

Diselesaikan Secara Adat, TKA China yang Aniaya Karyawan Lokal di PT OSS Akhirnya Bebas
Kamis, 30 Juli 2020 00:41 WIB
JAKARTA - Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) China berinisial Mr FZH yang menganiaya karyawan lokal di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) bernama Imran, kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum.

Sebab, kasus penganiayaan itu telah diselesaikan secara adat Tolaki dengan menghadirkan antara pelaku dan korban. Proses penyelesaian secara adat itu berlangsung di rumah adat makam raja Lakidende, Kabupaten Konawe.

"Persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses adat siang tadi. Sudah ada pernyataan tadi dibuat lagi oleh korban bahwa masalah itu tidak dilanjutnkan ke proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda kepada Sultra News saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).

Husni menerangkan pelaku masih diamankan sementara di Polres Konawe sambil menunggu korban menyerahkan surat pernyataannya terkait kasus itu tidak dilanjutkan.

"Kita masih nunggu surat pernyataan itu dan nanti kalau sudah ada, ya kita tidak punya kewenangan lagi untuk mengamankan pelaku, karena masalahnya sudah diselesaikan secara adat," kata Husni.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan lokal dianiaya oleh TKA China berinisial Mr FZH di perusahaan PT OSS pada Selasa (28/7/2020) malam.

Korban mengalmi lukan pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah akibat dianiaya oleh Mr FZH di area PT OSS.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:SultraNews
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Sulawesi Tenggara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/