Sepeda Motor Kena Gage, Simak Aturannya!
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 80/2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pergub ini, menyusul diterbitkannya Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kedua Pergub tersebut, ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di tanggal yang sama, 19 Agustus 2020.
Anies, juga menjadikan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 yang ditetapkan pada 7 April 2020-yang menyatakan DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)-sebagai pertimbangan ditetapkan Pergub ini.
Dalam Pergub 80/2020 tersebut, di atur masa transisi yang meliputi; a) Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, b) Pentahapan kegiatan/aktivitas masyarakat, dan; pengendalian moda transportasi.
Masa transisi, dilaksanakan secara bertahap terhadap kegiatan/aktivitas pada tempat/fasilitas umum yang meliputi: a. perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata; b. sekolah dan institusi pendidikan lainnya; c. tempat ibadah; d. moda transportasi; e. warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran; f. pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; g. fasilitas pelayanan kesehatan, dan; h. area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Pergub 80/2020 mengatur, bahwa Pemberlakuan, Penentuan Tahapan, dan Pelaksanaan kegiatan/aktivitas pada Masa Transisi ditetapkan dengan; a. Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk perkantoran/tempat kerja; b. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan untuk sekolah dan institusi pendidikan lainnya; c. Keputusan Sekretaris Daerah untuk tempat ibadah; d. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan untuk moda transportasi; e. Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk tempat industri, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara, dan warung makan; f. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan; g. Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk tempat usaha, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, rumah makan, kafe, dan restoran; h. Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, atau Keputusan Kepala Dinas terkait, sesuai kewenangannya, untuk area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Setelah tahapan masa transisi ditentukan, pengendalian moda transportasi pun diberlakukan. Demikian amanat pasal 7 ayat 1 Pergub 80/2020 itu.
Selanjutnya, pasal 7 ayat 2 Pergub itu menyatakan, "pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil, beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street),".
Artinya, plat kendaraan bermotor-termasuk sepeda motor dengan angka akhir ganjil dilarang melintasi ruas jalan di tanggal genap, dan sebaliknya.
Dimana kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap (Gage) diberlakukan? Hal ini bergantung pada Keputusan Gubernur yang ditindaklanjuti Dinas Perhubungan DKI dengan menetapkan pedoman teknis.
Sanksi terhadap pihak/tempat yang melanggar ketentuan Pemberlakuan, Penentuan tahapan, dan Pelaksanaan kegiatan/aktivitas pada Masa Transisi tertera pada Pasal 5 Pergub ini.
Sebatas penglihatan GoNews,co belum diatur sanksi bagi sepeda motor pelanggar ganjil-genap (Gage).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, GoNews Group, Pemerintahan, Hukum, Umum |