Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
20 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
15 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Diam-diam KPK Ikut Cermati Isu Kucuran Dana Rp 90,45 M Untuk Influencer

Diam-diam KPK Ikut Cermati Isu Kucuran Dana Rp 90,45 M Untuk Influencer
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. (Istimewa)
Senin, 24 Agustus 2020 11:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata turut mencermati kebenaran anggaran influencer atau buzzer senilai Rp 90,45 miliar yang diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango memastikan bahwa sebagai lembaga anti korupsi, pihaknya juga ikut memperhatikan isu yang tengah diperbincangkan oleh masyarakat.

Termasuk isu soal temuan ICW yang mengungkapkan bahwa pemerintah mengeluarkan anggaran senilai Rp 1,29 untuk aktivitas digital, termasuk Rp 90,45 miliar untuk influencer.

"Hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan issue-issue pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat. Termasuk soal isu kucuran dana untuk influencer ini. Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Hal tersebut, kata Nawawi, karena KPK punya tugas monitoring sesuai dengan pasal 6 huruf c UU 19/2019.

"Yaitu melakukan kajian, tapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan. Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," pungkas Nawawi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/