Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
8 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Disergap Tetangga Saat Tidurkan Anaknya, Ibu Muda Pasrah Diperkosa karena . . . .

Disergap Tetangga Saat Tidurkan Anaknya, Ibu Muda Pasrah Diperkosa karena . . . .
Ilustrasi. (int)
Senin, 07 September 2020 14:09 WIB

OKI - NA (22), seorang ibu muda di Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi korban pemerkosaan pada 2 Agustus lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelakunya adalah pria bujangan berusia 30 tahun yang merupakan tetangga korban.

Dikutip dari suara.com, Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansah menuturkan, pelaku masuk ke dalam rumah saat korban menidurkan anaknya yang masih kecil. Pelaku langsung menyergap korban dari belakang dan mengancam menggunakan pisau.

Karena khawatir keselamatan anaknya terancam, korban tidak berani melawan dan pasrah saat pelaku memerkosanya.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku langsung kabur.

Korban pun segera lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Sungai Menang.

Setelah menerima laporan, aparat Polsek Sungai Menang segera memburu pelaku. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (4/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 baju kaos, satu stel dalaman, satu celana pendek dan satu pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/