Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
14 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polemik Pengawasan Hakim MK, Habiburrokhman: Siapa yang Berwenang Mengawasi?

Polemik Pengawasan Hakim MK, Habiburrokhman: Siapa yang Berwenang Mengawasi?
Anggota Komisi III fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburrokhman (kanan). (Foto: Zul/GoNews.co)
Selasa, 08 September 2020 17:48 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburrokhman menilai, masa pensiun Hakim MK yang diperpanjang hingga usia 70 tahun dalam revisi Undang-Undang (UU) MK tahun 2020 adalah hal tepat untuk membebaskan hakim dari tersandra oleh periodesasi jabatan.

"Alhamdulillah menurut saya, dengan begitu Hakim MK tidak perlu lagi takut ketika misalnya dia harus memutus perkara dengan tidak menyenangkan bagi, misalnya, DPR atau MA atau Pemerintah," kata Hibiburrokhman dalam sebuah diskusi di Meedia Center DPR RI, Selasa (7/9/2020).

Mendukung Hakim MK tak tesandera dalam mengambil putusan perkara, kata Habiburrokhman, adalah upaya nyata untuk menciptakan Hakim MK untuk betul-betul menjadi negarawan.

Menjawab pertayaan siapa yang kemudian harus mengawasi Hakim MK medio masa jabatan yang panjang (maksimal 15 tahun pasca revisi UU MK) itu, Habiburrokhman balik bertanya, "memang siapa yang berwenang mengawasi?".

"Jika diawasi KY, itu juga tidak tepat. Jika DPR, nanti salah lagi," kata politisi Gerindra itu.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum dari Australian Nasional University, Leopold Sudaryono menyatakan, kuncinya terletak pada proses seleksi di awal. Tahap ini, harus optimal menjaring Hakim MK yang tepat.

Selanjutnya menurut Leo, adalah optimasi peran Majelis Kehormatan di internal MK. 

"Nah, saya setuju revisi pada poin ini," kata Leo yang hadir secara virtual.

Seperti diketahui, revisi UU 24/2003 tentang MK telah disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna 1 September 2020. Di UU hasil revisi, pasal 87 huruf b menyebut "Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun, selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun,".***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/