Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
8 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  DPR RI

Sertifikasi Dai Sebaiknya Dihentikan, Menurut Legislator

Sertifikasi Dai Sebaiknya Dihentikan, Menurut Legislator
Foto: Ist.
Rabu, 09 September 2020 22:10 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, program sertifikasi dai atau penceramah bersertifikat, sepatutnya dihentikan. Komisi VIII DPR, juga tidak pernah memberikan persetujuan atas program ini.

"Menteri Agama mengatakan bahwa program sertifikasi dai/pemceramah bersertifikat sudah dikerja-samakan dengan MUI, BNPT, BPIP, dan sebagainya. Tetapi anehnya, program itu malah tidak pernah dimajukan oleh Kementerian Agama kepada mitra kerja konstitusionalnya yaitu kepada DPR sebagai program kerja Kemenag, apalagi sebagai program prioritas Kemenag tahun 2020," kata HNW dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/9/2020).

Tapi, tutur HNW, dalam sebuah rapat dengan Komisi VII DPR RI baru-baru ini, Menag menyampaikan bahwa para Penceramah/Da’i tidak harus bersertifikat, bahkan Dirjen Bimas Islam juga menyampaikan bahwa program itu sukarela dan tidak ada konsukensi sanksi.

"Menjadi aneh jika Kemenag ngotot mengerjakan program dengan kualifikasi seperti itu, seolah-olah malah jadi kewajiban, apalagi dengan mengatakan sudah didukung oleh MUI," ujar HNW.

Faktanya, terang HNW, MUI justru melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum dan Waketum MUI, secara tegas dan terbuka menolak program itu. Penolakan secara terbuka juga disampaikan oleh PP Muhammadiyah.

"Dengan fakta-fakta itu, maka mestinya program ini dihentikan saja dan tidak dilanjutkan, agar tidak melanjutkan keresahan umat dan hal yang potensial memecah belah di antara umat," pungkas HNW.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/