Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
24 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
2 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
1 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dibacok Saat Pimpin Shalat Magrib, Imam Masjid Nurul Iman Wafat di Rumah Sakit

Dibacok Saat Pimpin Shalat Magrib, Imam Masjid Nurul Iman Wafat di Rumah Sakit
Ilustrasi jenazah. (int)
Selasa, 15 September 2020 07:29 WIB

PALEMBANG - Muhammad Arif (60), imam Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, wafat di RSUP Muhammad Husein Palembang, pada Senin (14/9/2020), pukul 04.30 WIB.

''Iya, Innalillahi. Beliau sudah meninggal tadi pagi, benar itu,'' ujar Lurah Tanjung Rancing, Mat Hasan, Senin, seperti dikutip dari Suara.com.

Muhammad Arif dirawat di RSUP setelah menjadi korban pembacokan saat memimpin shalat Magrib berjamaah. Akibat pembacokan itu Arif mengalami luka parah pada bagian wajah dan punggung. Setelah tiga hari dirawat di RSUP, Arif menghembuskan napas terakhirnya.

Dikutip dari Kompas.com, dari RSUP, jenazah Arif langsung dibawa ke Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir, yang merupakan desa asal Arif.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pria berinsial M yang menjadi pelaku penyerangan saat ini sudah berada di ruang tahanan Mapolsek Kayuagung guna menjalani pemeriksaan.

Alamsyah memastikan, pelaku M dalam keadaan normal dan tidak menderita gangguan jiwa saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

''Saat melakukan aksinya, pelaku juga tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras,'' kata Alamsyah.

Alamsyah menegaskan bahwa motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena tersinggung saat diminta mengembalikan kunci kontak amal ke bendahara masjid.

''Motifnya rasa tersinggung pelaku terhadap korban, karena diminta menyerahkan kunci kotak amal ke bendahara masjid,'' kata Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, karena korban sampai meninggal dunia, maka pasal yang dikenakan kepada tersangka ada penambahan, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

''Namun masih kita kembangkan apakah ada unsur perencanaan dalam kejadian tersebut,'' kata Alamsyah.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com dan kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/