Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Sebut Penusuk Syekh Ali Jaber Pemain Tunggal, Tidak Disuruh

Polisi Sebut Penusuk Syekh Ali Jaber Pemain Tunggal, Tidak Disuruh
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Istimewa)
Rabu, 16 September 2020 13:08 WIB
JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian merupakan pelaku tunggal saat melakukan aksinya pada Minggu (13/9) saat korban melakukan ceramah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa sejauh ini perbuatan pelaku terindikasi tidak melalui tahap perencanaan ataupun perintah dari pihak-pihak tertentu.

"Tidak ada (perencanaan). Jadi selama ini dia mengakui melakukannya sendiri, tidak ada yang menyuruh," ujar Pandra seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).

Pandra mengungkapkan hal tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi lain.

Sejauh ini, kata dia, pelaku menikam Ali Jaber karena merasa terganggu dan gelisah dengan konten atau dakwah-dakwah yang kerap disampaikan dai kondang itu atau konten dakwah lainnya.

"Motivasinya selama ini merasa terhantui dan terbebani dari tayangan Syekh Ali Jaber (halusinasi visual)," ujar Pandra.

Dari hasil pemeriksaan pun, polisi tidak menemukan keterkaitan pelaku dengan obat-obatan terlarang saat sedang melakukan aksinya tersebut.

"Tidak ada pengaruh daripada zat adiktif," kata dia.

Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik, lanjut Pandra, telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam surat dengan Nomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

Tertera bahwa tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Observasi terhadap dugaan gangguan jiwa tersangka pun masih dilakukan. Hasil dari observasi itu akan keluar setelah 14 hari pemeriksaan dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan. Namun, Pandra menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan.

"Kami mengesampingkan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga," ujar dia.

"Jadi kalau dikatakan sudah dikatakan sehat atau tidak, saya tidak katakan itu. penyidik tetap on the track untuk membuat terang nya suatu masalah," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Lampung
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/