Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
12 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Terkait Kasus Pilkada, Komnas HAM Proses Laporan Fauzan Haviz

Terkait Kasus Pilkada, Komnas HAM Proses Laporan Fauzan Haviz
Sabtu, 03 Oktober 2020 17:43 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Surat pelaporan Fauzan Haviz terkait penetapan calon kepala daerah kota Bukittinggi yang diusung oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bukittinggi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bukittinggi direspon oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI), Perwakilan Sumatera Barat.

Kepala Komnas HAM RI, Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sultan Arifin mengatakan, surat tersebut baru saya terima pada tanggal 1 Oktober 2020. Berdasarkan nomor surat 98/P/3.5.2/IX/2020, per tanggal 23 September 2020,

Menanggapi pelaporan Fauzan Haviz tersebut, pihak Komnas HAM telah membentuk Tim Pilkada Komnas HAM RI yang bertempat di Jakarta. Jika menilik dari kasus yang dilaporkan maka kasus tersebut akan ditangani oleh Tim Pilkada Komnas HAM RI, ujar Sultan Arifin kepada Fauzan Haviz.

Komnas HAM dalam suratnya menerangkan akan menindak lanjuti penanganan kasus yang saya laporkan terkait penetapan calon kepala daerah kota Bukittinggi yang telah diusung DPD PAN Bukittinggi oleh KPU Bukittinggi.

“Kami akan membantu pihak yang bermasalah dan terabaikan hak-hak nya dalam politik dan berdemokrasi. Supaya proses pesta demokrasi berjalan dengan sebagaimana mestinya, ucapnya.

Sementara itu, Fauzan Haviz juga menekankan pada penyelenggara pemilu untuk bisa profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga mampu melaksanakan dan menyelesaikan suatu persoalan yang terjadi sesuai dengan aturan yang ada, agar masyarakat bisa memilih kepala daerah yang patut dan layak, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/