Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
4 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  DPR RI

Banyak Pertentangan dengan Konstitusi, Mardani Tolak RUU Ciptaker

Banyak Pertentangan dengan Konstitusi, Mardani Tolak RUU Ciptaker
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS), Mardani Ali Sera saat menerima audiensi pemagang. (Foto: Dok. Ist.)
Senin, 05 Oktober 2020 12:20 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan, penolakan fraksinya atas Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) lantaran banyak norma aturan dalam RUU itu yang masih bertentangan dengan norma konsitusi.

"Sebagai UU yang menggunakan pendekatan singkronisasi dan harmonisasi seharusnya metanarasinya sesuai dengan norma dalam konsitusi UUD 1945. Sedangkan ini tidak! Masih banyak pasal-pasal yang masih bertentangan dengan norma itu," kata Mardani, Senin (05/10/2020).

Seperti diketahui, RUU Omnibuslaw Ciptaker telah disetujui Badan Legislasi (Badan Legislasi) DPR dan Pemerintah. Selanjutnya, RUU tersebut akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober pekan depan.

Meski begitu, Mardani yang juga menjabat Ketua DPP PKS itu mengungkapkan, ada dua Fraksi di DPR yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/