Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Politik

Nasir Djamil: Aneh Kalau Pilkada dan Dangdutan Jalan tapi Demo Menolak RUU Ciptaker Dilarang

Nasir Djamil: Aneh Kalau Pilkada dan Dangdutan Jalan tapi Demo Menolak RUU Ciptaker Dilarang
Anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil. (Istimewa)
Senin, 05 Oktober 2020 15:14 WIB
JAKARTA - Tidak boleh ada pelarangan demonstrasi bagi seluruh elemen masyarakat seperti buruh hingga mahasiswa yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipta Kerja). Sebab, menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara.

Meskipun dilakukan di masa pandemi Covid-19, hak mengemukakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan berekspresi asalkan mengindahkan protokol kesehatan tidak ada masalah.

Begitu kata anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil seperti dilansir GoNews.co dari Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (5/10).

"Unjuk rasa itu adalah hak warga yang dilindungi konstitusi. Karena itu tidak boleh ada pelarangan. Yang harus dijaga adalah menjaga agar pengunjuk rasa tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Nasir Djamil.

Atas dasar itu, akan menjadi aneh apabila demonstrasi warga negara menolak RUU Omnibus Law Ciptaker yang dinilai tidak pro terhadap rakyat malah dilarang.

Menurut politisi PKS itu, publik pun akan menilai ada perbedaan sikap antara pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember yang tetap digelar namun demonstrasi dilarang.

"Pilkada saja boleh di tengah pandemi, apalagi unjuk rasa. Sangat aneh jika pilkada tetap jalan, acara dangdutan dibiarkan, sementara unjuk rasa dilarang karena ingin menolak kebijakan DPR dan Pemerintah soal RUU Omnibus Law. Inilah anomali demokrasi," tegasnya.

Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, DPD RI, dan pemerintah, rampung dibahas di tingkat I. Selanjutnya, RUU Ciptaker ini tinggal menunggu pengesahan di pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/