Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Hukum

Legislator Desak Polisi Bebaskan 'Penyebar Hoax Ciptaker'

Legislator Desak Polisi Bebaskan Penyebar Hoax Ciptaker
Minggu, 11 Oktober 2020 20:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyayangkan penindakan Polri terhadap warga yang belakangan disebut penyebar hoax UU Omnibuslaw Ciptaker. Sukamta, mempertanyakan dasar dalam menentukan hal tersebut lantaran naskah resmi dan final UU Ciptaker belum ada.

"Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Ciptaker, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid-tidaknya. Inilah yang diterima oleh publik. Sedangkan untuk menilai valid-tidaknya mau pakai acuan apa, sementara naskah finalnya saja belum beredar, sudah disahkan pula," kata Sukamta kepada Wartawan Parlemen, Minggu (21/10/2020).

Pengelola negara ini, ujar Sukamta, "seolah seperti membiarkan hal ini (kesimpang siuran informasi, red) terjadi. Ini tidak adil,".

Karenanya, tegas Sukamta, "saya mendesak aparat hukum agar segera membebaskan pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan penyebar hoaks, karena sebetulnya mereka hanya korban dari polemik ini,".

Sebelumnya, Polisi telah menahan pemilik akun Twitter @fidelyae, VE (36) di Rutan Bareskrim, Jakarta. Wanita yang ditangkap di Makassar ini, dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penyebabnya, VE melalui akun twitternya tersebut mengunggah informasi 'hoax' terkait UU Ciptaker.

"Ini ada di sini, ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain. Itu ada 12 gitu ya. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi, kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini? Tapi, setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut, ternyata ini adalah hoax dia karena tidak benar seperti apa yang telah disahkan oleh DPR," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10/2020) lalu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/