Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
8 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Politik

Presiden Berhentikan Irwandi, DPRA Aceh Belum Juga Tetapkan Gubernur Definitif

Presiden Berhentikan Irwandi, DPRA Aceh Belum Juga Tetapkan Gubernur Definitif
Ilustrasi. (Gambar: Ist. via Okezone.com)
Kamis, 15 Oktober 2020 13:22 WIB
ACEH - Wakil Ketua I DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) Dalimi, mempertanyakan kenapa lembaganya belum juga menindaklanjuti keputusan Presiden RI.

Presiden Jokowi, kata Dalimi, telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022. Ia melihat dokumen itu di ruang Wakil Ketua III DPRA pada 12 Agustus 2020.

Dalam lansiran Antara, Kamis (15/10/2020), Dalimi menyatakan bahwa Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna--mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Namun, kata Dalimi, DPRA belum juga memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

"Pertanyaannya, kenapa lembaga belum melakukan hal itu? Kenapa (Keppres, red) tidak ditindaklanjuti?" kata Dalimi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Aceh, DKI Jakarta, GoNews Group, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/