Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
21 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
21 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
20 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
21 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Metropolitan

PKB Sentil Kemenkum HAM Gara-gara Salah Ketik UU Cipta Kerja

PKB Sentil Kemenkum HAM Gara-gara Salah Ketik UU Cipta Kerja
Ketua DPP PKB Daniel Johan. (Foto: Istimewa)
Selasa, 03 November 2020 14:27 WIB
JAKARTA - Kesalahan pengetikan masih terdapat di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PKB meminta pemerintah segera menyikapi permasalahan tersebut.

"Waduh kok bisa ya kesalahan-kesalahan fatal seperti itu lolos dari pemeriksaan dan ketelitian Kemenkum HAM?" kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Daniel menegaskan kesalahan pengetikan tidak boleh terdapat dalam setiap produk hukum. Dia menegaskan penyelesaian masalah salah pengetikan ini harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Ini tidak boleh terjadi di dalam produk UU, bisa terjadi kekacauan dan adanya ketidakpastian hukum. Harus segera disikapi secara tegas bagaimana mekanisme hukum untuk menyempurnakan hal seperti ini dan segera dilakukan," tegas Ketua Bidang SDA dan Energi DPP PKB itu.

Diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani kemarin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai salah pengetikan. Salah satunya terdapat di halaman 6, tepatnya Pasal 6.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww