Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Hukum

Sebut Polisi Pengemis Berseragam, Sopir Truk Ayam Diciduk

Sebut Polisi Pengemis Berseragam, Sopir Truk Ayam Diciduk
Sopir bernama Joko Ristiawan (32) tahun ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)
Senin, 09 November 2020 18:31 WIB
SIDOARJO - Seorang sopir truk diamankan setelah menghina polisi. Sopir bernama Joko Ristiawan (32) itu menyebut polisi sebagai pengemis berseragam.

Hinaan itu diunggah Joko lewat akun facebook-nya, Joko Umbaran Unyil, dalam bentuk video. Video itu diberi caption 'Pengemis Berbaju Seragam di Km 759 Asu'.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 23 Sepetember 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di Tol Sidoarjo km 759 arah Porong. Yang ditilang adalah seorang sopir truk ayam karena muatannya melebihi kapasitas.

"Dia berusaha memberikan suap terhadap petugas, namun oleh petugas ditolak dan tetap ditilang," ujar Sumardji kepada wartawan di Mapolresta, Senin (9/11/2020).

Sumardji mengatakan karena merasa kecewa terhadap petugas PJR, maka pria asal Ganuk, Semarang itu merekam di saat dia ditilang. Dalam rekamannya tersebut, si sopir mengeluarkan kata-kata yang berisi penghinaan terhadap polisi.

"Kemudian oleh pelaku hasil rekaman videonya itu diunggah di akun facebook Joko Umbaran Unyil, yang saat ini sudah di-takedown," tambah Sumardji.

Sumardji menjelaskan penghinaan terhadap polisi tersebut kemudian ditindak lanjuti. Pelaku ditangkap di wilayah Gresik, setelah sebelumnya di buntuti oleh anggota Satreskrim mulai dari Semarang.

"Pelaku akan di jerat pasal 45 ayat 4 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman penjara selama enam tahun," jelas Sumardji.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/