Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
7 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Kemendagri Klaim Klaster Corona Akibat Tahapan Pilkada Belum Terbukti

Kemendagri Klaim Klaster Corona Akibat Tahapan Pilkada Belum Terbukti
Simulasi Pilkada saat Pandemi. (Foto: Istimewa)
Selasa, 17 November 2020 22:26 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengklaim kekhawatiran sejumlah pihak terhadap kemunculan klaster baru penularan virus corona (Covid-19) di Pilkada 2020 belum terbukti.

Safrizal menyampaikan masa kampanye pilkada sudah berjalan sekitar 50 hari. Namun, Kemendagri tidak mencatat ada kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 yang berkaitan dengan pilkada dalam jumlah signifikan.

"Setelah kami evaluasi sekian waktu ya bahwa belum terbukti kalau pilkada ini akan menimbulkan klaster baru yang cukup signifikan," kata Safrizal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (17/11).

Menurut Safrizal, justru ada penurunan zona merah di daerah-daerah penyelenggara pilkada. Pada 6 September, ada 45 dari 309 kabupaten/kota yang jadi zona merah. Saat ini, jumlah itu berkurang jadi 18 zona merah.

Dia mengakui memang ada pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye. Namun, menurutnya jumlah pelanggaran kecil, hanya 2,2 persen dari seluruh kegiatan kampanye.

Safrizal menilai ketaatan atas protokol kesehatan makin membaik. Terlebih, KPU sudah menerbitkan PKPU Nomor 10 dan 13 Tahun 2020 yang mengatur penerapan protokol kesehatan di masa pilkada.

"Dengan kepatuhan protokol kesehatan di daerah pilkada ini kita berhasil menghilangkan kekhawatiran terhadap daerah pilkada akan menjadi klaster baru," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menyuarakan penundaan Pilkada 2020. Mereka cemas akan muncul klaster baru penularan virus corona.

Usul penundaan berasal dari LSM, hingga ormas Islam seperti MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah. Akan tetapi, tuntutan itu tak dipenuhi. Pemerintah bersama DPR dan KPU tetap sepakat melanjutkan pilkada. Pemungutan suara tetap digelar 9 Desember.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/