Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Gus Menteri ke Kepala Desa: Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan SDM dan Ekonomi

Gus Menteri ke Kepala Desa: Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan SDM dan Ekonomi
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Istimewa)
Minggu, 22 November 2020 22:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan, dana desa bisa digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang.

"Karena lebih banyak yang boleh daripada yang tidak boleh dalam penggunaan dana desa," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Prioritas penggunaan dana desa 2021 adalah untuk dua hal, yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

"Fokus dana desa digunakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi desa dan percepatan peningkatan SDM di desa," jelasnya mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.

"Jadi dana desa bisa digunakan untuk apa saja asal untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM, selain itu tidak boleh," tambah Gus Menteri.

Oleh karena itu, ia meminta kepala desa dalam merancang pembangunan desa mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia yang tergabung dalam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Indonesia, SDGs merupakan konsep untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

SDGs Global kemudian diturunkan menjadi SDGs Nasional seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan.

Oleh Gus Menteri, kemudian diturunkan menjadi SDGs Desa, dari total 17 poin SDGs Global dan Nasional, kemudian ia tambahkan satu poin yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif

"SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. SDGs adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/