Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
19 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
17 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Utut Minta Pecatur Indonesia Manfaatkan Peluang di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Utut Minta Pecatur Indonesia Manfaatkan Peluang di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
4
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
17 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
16 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
17 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Home  /  Berita  /  Ekonomi

RPP BumDesa Sudah Rampung 100 Persen, Mendes PDTT Segera bahas Bareng Kemenkeu

RPP BumDesa Sudah Rampung 100 Persen, Mendes PDTT Segera bahas Bareng Kemenkeu
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar [tengah] meluncurkan pasardesa.id. (Foto: Istimewa)
Selasa, 24 November 2020 22:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung 100 persen.

Beleid ini bakal segera dibahas lintas Kementerian dan serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu yang bakal dibahas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kementerian lain, Yaitu Kementerian Keuangan.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, Kemendes bakal minta Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu agar pajak yang diterapkan ke BUMDes berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain.

"Ini perlu untuk bisa semacam insentif buat BUMDes," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Selanjutnya, BUMDes dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDes dapat membentuk PT, Yayasan atau Koperasi.

Gus Menteri berharap BUMDes tidak terkait dengan struktur Pemerintah Desa, terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstalasi politik desa.

Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya ditetapkan, desa dapat mendirikan BUMDes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

BUMDes dianggap penting karena dinilai bisa jadi salah upaya rebound ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/