Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
14 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Nasional

'Larangan' Percakapan Telepon di Dalam Kereta Api bisa Melanggar Undang-Undang

Larangan Percakapan Telepon di Dalam Kereta Api bisa Melanggar Undang-Undang
Dua orang pemuda, penumpang KRL rute Palmerah - Serpong pada Senin (30/11/2020), tampak tidak bisa menjaga jarak karena banyaknya penumpang kereta di jam pulang kantor. Kedua pemuda itu juga asyik mengobrol. (foto: zul/www.gonews.co)
Senin, 30 November 2020 18:45 WIB
JAKARTA - Dalam adaptasi kebiasan baru sebagai dampak pandemi Covid-19, penumpang kereta api listrik (KRL/commuter line) diimbau agar tak berbicara melalui telepon selular.

Pantauan GoNews.co dalam perjalanan KRL dari stasiun Serpong (Tangerang Selatan, Banten) ke stasiun Palmerah (Jakarta), pada Senin (30/11/2020), imbauan tersebut diterapkan sebagai larangan.

"Maaf Pak, tidak boleh (melakukan percakapan, red) telepon di dalam kereta," kata petugas kepada seorang penumpang yang tengah melakukan percakapan via telepon selularnya.

Spontan, penumpang yang mengenakan masker, dan kemeja lengan panjang itu pun, menyudahi percakapan teleponnya.

"Maaf Pak, saya kena teguran petugas kereta. Boleh saya telepon lagi nanti, Pak?" kata penumpang tersebut kepada lawan bicaranya di ujung telepon.

Bagi penumpang kereta api listrik (KRL/commuter line), imbauan petugas terkait hal ini akrab didengar dari pengeras suara setiap kali memulai perjalanan dengan KA di masa adaptasi kebiasaan baru.

Imbauan agar tak melakukan percakapan telepon, disampaikan satu paket dengan imbauan penerapan protokol kesehatan. Tambahannya, bagi penumpang kereta, berupa imbauan agar mengenakan pakaian lengan panjang, dan tak melakukan percakapan telepon.

Petugas keamanan di stasiun Serpong yang berbincang dengan GoNews.co Senin petang mengungkapkan, pihak manajemen memang melarang penumpang untuk melakukan percakapan telepon meski dengan tetap mengenakan masker.

"Kalau (aturan, red) yang pakai lengan panjang itu, itu lebih kepada imbauan. Kalau yang larangan melakukan percakapan telepon, itu memang larangan. Dasarnya ya dari Kemenhub juga," kata dia.

Terkait, larangan ini, Verni, seorang penumpang kereta api mengaku tak keberatan. Menurutnya, virus corona masih mungkin menyebar dari udara yang meresap melalui celah dan pori-pori bahan kain dari masker yang dikenakan penelepon tersebut.

Sementara itu, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Nukila Evanty berpandangan, seharusnya manajemen kereta tidak menerapkan kebijakan tersebut dalam bentuk larangan. Karena boleh jadi, seseorang penumpang terpaksa harus menerima panggilan telepon karena hal kedaruratan.

"Mungkin yang perlu diatur adalah Tatib (tata tertib, red) menelpon dalam kereta, misalnya; suara harus dipelankan, jangan berteriak keras, jangan mengumpat, ada manner di tempat umum. Buat aja pengumuman sebelum duduk atau depan KA. Tetapi nggak perlu dilarang lah! Ini kan bukan di pesawat terbang ya, yang mungkin bisa mengakibatkan terganggunya komunikasi pilot dengan menara ATC, misalnya. Bagaimana pun, saya kira perlu dilakukan kajian mendalam untuk menakar juga tingkat efektivitas sebuah kebijakan," kata Nukila.

Lebih jauh, kata Nukila, larangan melakukan percakapan telepon selama di dalam gerbong kereta, melanggar hak individu untuk berkomunikasi, sehingga melanggar Undang-Undang (UU), dalam hal ini UU HAM.

"UU HAM , Pasal 14. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia," kata Nukila.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/