Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Penguatan Kolaborasi Kemendagri-BP2MI, Nota Kesepahaman Terbaru Meliputi Hal Ini...

Penguatan Kolaborasi Kemendagri-BP2MI, Nota Kesepahaman Terbaru Meliputi Hal Ini...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori saat menandatangani nota kesepahaman dengan BP2MI secara virtual pada Kamis (3/12/2020). (foto: ist./puspen kemendagri)
Kamis, 03 Desember 2020 22:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara virtual pada Kamis (3/12/2020).

Ini adalah nota kesepahaman lanjutan setelah 2 nota sebelumnya antara badan tersebut dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri ditandatangani dan masing-masing masih berlaku hingga tahun-tahun mendatang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hudori, sebagai pejabat yang menandatangani nota tersebut mengatakan, nota kesepahaman terbaru ini berjudul 'Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia'.

Isinya, dijelaskan Hudori dalam rilis Puspen Kemendagri, meliputi:

Pertama, penguatan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan pemerintah daerah.

Kedua, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik.

Ketiga, sinergi dalam pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia sesuai kewenangan para pihak.

Keempat, menyosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kelima, koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati oleh para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendagri sebagai poros utama pemerintahan senantiasa mendorong dan mendukung lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," kata Hudori.

Agenda ini, dipastikan Hudori, sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2015, dimana Kemendagri memiliki fungsi pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/