Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Olahraga
Musyawarah Nasional (Munas) PSTI, 27-28 Desember 2020

Kemelut Setor Dana 500 Juta, Ketua Tim Penjaringan Angkat Bicara 

Kemelut Setor Dana 500 Juta, Ketua Tim Penjaringan Angkat Bicara 
Darmin Shaleh Balfas, Ketua Tim Penjaringan Balon Ketua Umum PB PSTI.
Rabu, 23 Desember 2020 20:59 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Ketua Tim Penjaringan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI), Darmin Shaleh Balfas angkat bicara soal kemelut soal adanya ketentuan setoran Rp500 juta bagi setiap bakal calon (balon) Ketua Umum PB PSTI yang maju dalam Munas PSTI di Icuk Sugiarto Trainning Camp (ISTC) Sukabumi, Jawa Barat, 27-28 Desember 2020.

"Ketentuan yang mewajibkan setoran Rp500 juta bagi setiap balon Ketua Umum PB PSTI yang diberlakukan Tim Penjaringan itu sudah sesuai AD/ART PSTI. Bahkan, ketentuan ini sudah diberlakukan pada Munas PSTI tahun 2017 dan pak Syafrizal Bakhtiar juga paham," kata Darmin Shaleh Balfas yang dihubungi melalui telepon selular, Rabu (23/12/2020). 

Mengenai tudingan tidak ads pembahasan soal AD/ART PSTI dalam Mukernas PSTI tahun 2017, Darmin menjawab, "Memang tidak dibahas dalam Mukernas PSTI tetapi dalam ketentuan jelas disebutkan jika tidak ada protes dalam dua tahun AD/ ART  yang ditandatangani Ketua Umum PB PSTI secara otomatis berlaku."

Berbicara masalah tuntutan keterbukaan soal penggunaan dana setoran Rp500 juta seperti yang diharapkan Syafrizal Bakhtiar, Darmin menjelaskan, pihaknya tidak mungkin menjelaskan secara rinci. Yang pasti, setoran dana Rp 500 juta masing-masing dari balon ketua umum PB PSTI akan digunakan untuk biaya pelaksanaan Munas PSTI.

"Setoran dana dari balom aketua aumum itu akan fialokadokan untik pelaksanaan sedangkan sisanya akan dimasukkan dalam dana abadi sepak takraw Indonesia," ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/