Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tipu Asuransi, Pria di Sumut Belajar Palsukan Surat Kematian dari Internet

Tipu Asuransi, Pria di Sumut Belajar Palsukan Surat Kematian dari Internet
ilustrasi (fixabay)
Rabu, 23 Desember 2020 17:06 WIB

BINJAI - Polisi menangkap pria di Binjai, Hery Mulyadi (42), karena diduga melakukan pemalsuan kematian dirinya demi polis asuransi. Hery diduga belajar memalsukan surat dari internet.


"Suratnya dibuat sendiri, tanda tangannya dan suratnya dia lihat dari internet," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Yayang menyebut selama ini Hery bersembunyi di daerah Simalingkar, Medan. Dia menyebut Hery juga ditangkap di daerah tersebut.

"Dia sembunyi di daerah Simalingkar. Ditangkap di Simalingkar juga," ujar Yayang.

Sebelumnya, Hery ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan kematian dirinya. Dia memalsukan surat-surat terkait kematiannya demi klaim asuransi.

"Ini menyangkut pemalsuan surat dan penipuan yang dilakukan oleh Hary Mulyadi alias HM, yang katanya sudah meninggal ternyata masih hidup dan segar bugar," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, seperti dilansir dari Antara, Selasa (22/12).

Kasus ini berasal saat Hery membeli produk asuransi dengan membayar premi Rp 54.000 pada 6 Februari 2020. Hery kemudian diduga membuat surat palsu tentang keterangan kematiannya dari Kepala Desa Tunggorono pada 7 Maret 2020.

Hery juga diduga memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas. Dia juga diduga membuat klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya.

Singkat cerita, perusahaan asuransi memberi uang santunan Rp 90 juta kepada Hery pada 30 Maret 2020. Uang itu ditransfer ke rekening tersangka.

Perusahaan asuransi kemudian membuat laporan ke Polres Binjai terkait dugaan surat palsu dan penipuan. Laporan itu dibuat karena pihak asuransi mengetahui Hery belum meninggal dunia.

Editor:Ari
Sumber:detikcom
Kategori:Sumatera Utara, Umum, GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/