Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Nasional

DPR Wajibkan Peliput Tunjukkan Dokumen Swab Antigen

DPR Wajibkan Peliput Tunjukkan Dokumen Swab Antigen
Surat kesetjenan DPR RI bernomor SJ/00407/SETJENDPRRI/SP. 08/01/2021 tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan swab antigen. (gambar: tangkapan layar)
Senin, 18 Januari 2021 08:15 WIB
JAKARTA - Sekretariat Jenderal DPR RI mewajibkan peliput di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk memiliki dokumen hasil swab antigen.

Ketentuan ini tertuang dalam surat kesetjenan DPR RI bernomor SJ/00407/SETJENDPRRI/SP. 08/01/2021 tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan swab antigen.

"Mewajibkan bagi seluruh awak media yang melakukan peliputan di Gedung DPR RI, wajib menunjukkan surat keterangan pemeriksaan swab test antigen dengan hasil negatif," kutipan surat yang diteken Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, sebagaimana dilihat GoNews.co Senin (18/1/2021).

Surat tertanggal Rabu (13/1/2021) lalu itu, ramai beredar di kalangan wartawan pada Senin pagi. Beberapa kebingungan karena tak memiliki dokumen swab.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional, DPR RI, Kesehatan, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/