Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
4
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
5
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
6
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
23 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Home  /  Berita  /  DPR RI

Baleg DPR akan Lanjutkan Proses RUU Pemilu

Baleg DPR akan Lanjutkan Proses RUU Pemilu
Anggota Baleg DPR RI/Legislator Fraksi Partai Golkar daerah pemilhan (Dapil) Jawa Tengah III, saat dijumpai di ruang kerjanya, di Senayan, Jakarta. (foto: dok. www.gonews.co)
Sabtu, 23 Januari 2021 16:55 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengungkapkan, pihaknya masih akan mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang Pemilu ketika naskah dari Komisi II DPR RI sebagai pengusul sudah diterima kembali oleh Baleg.

"Sebelumnya, naskah sudah diterima oleh Baleg, tapi karena ada beberapa pasal yang masih belum clear maka dikembalikan lagi ke Komisi II untuk disempurnakan," kata Firman kepada GoNews.co, Sabtu (23/1/2021).

Ia melanjutkan, saat ini konon kabarnya naskah RUU Pemilu sudah diselesaikan oleh Komisi II DPR RI. "Karena sekarang hari libur, saya belum cek apakah naskah tersebut sudah diterima kembali oleh Baleg atau belum,".

"Mungkin besok, Senin lah, kita lihat. Kalau memang naskahnya ada di Baleg, ya kita akan lakukan untuk pengharmonisasian," kata Firman.

Jika, proses harmonisasi berjalan lancar dan Baleg menilai bahwa RUU tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan ketentuan UU No. 12 tahun 2012 serta ketentuan perundangan lainnya, Baleg akan membentuk Panja Harmonisasi RUU Pemilu dan kalau sudah dapat disetujui maka Baleg akan melanjutkan RUU tersebut ke Rapat Parupurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usulan DPR, kemudian diserahkan kepada pemerintah.

"Kemudian, pemerintah akan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pemilu dan mengirimkannya ke DPR bersama surpres (Surat Presiden), untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPR dengan membentuk panitia pembahasan," kata Firman.

Ia menegaskan, Baleg hanya bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi, dan tidak berwenang membahas substansi sebuah RUU.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwww