Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
2
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
5 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
4 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
4 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
4 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
4 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit ASN dengan Kategori Sangat Baik

Kemendagri Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit ASN dengan Kategori Sangat Baik
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori (kedua kiri) saat menerima penghargaan penerapan merit sistem, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Kamis, 28 Januari 2021 19:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Tahun 2020 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Kategori Sangat Baik.

Penghargaan diserahkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

"Alhamdulillah tadi penghargaan diterima Bapak Sekjen. Penghargaan ini tentu sebagai bukti keseriusan Kemendagri dalam melakukan manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan, Kamis.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

"Semoga ini dapat dipertahankan secara konsisten, bahkan ke depannya lebih ditingkatkan untuk pengelolaan SDM agar lebih baik lagi," ujar Benni.

Tentu, Benni memungkasi, Kemendagri akan terus berupaya melakukan pembenahan dalam manajamen ASN guna mewujudkan SDM Aparatur yang profesional.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/