Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
24 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
20 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
20 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Politik

Gelora Setuju Pilkada Diserentakkan di 2024

Gelora Setuju Pilkada Diserentakkan di 2024
Ilustrasi pilkada serentak. (gambar: ist. via liputan6.com)
Jum'at, 29 Januari 2021 16:30 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gelora Indonesia, Mahfudz Siddiq menyatakan, Gelora setuju Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dilakukan serentak di tahun 2024. Di tahun ini, juga digelar Pilpres.

"(Ya, red) dengan segala plus minus dan konsekuensinya, karena itu sudah jadi keputusan politik pemerintah dan DPR di UU Pilkada," kata Mahfudz dalam keterangan yang dikutip GoNews.co, Jumat (29/1/2021).

Jika dilaksanakan pada 2022 dan 2023, Gelora khawatir pilkada memicu peningkatan laju penularan Covid-19, sementara keuangan negara yang dalam kondisi sulit pun harus fokus penanganan pandemi.

Kepada alinea, Mahfudz menyatakan bahwa dirinya memahami konsekuensi penggabungan pelaksanaan pilkada pada 2024 akan menyebabkan banyaknya penunjukkan penjabat sementara (pjs) kepala daerah. Apalagi, pjs tak memiliki kewenangan terhadap kebijakan strategis, seperti masalah anggaran.

Seperti diketahui, untuk menggelar Pilkada secara serentak di 2022-2023, perlu dilakukan revisi Undang-Undang (UU). Pembahasan Rancangan UU Pemilu di DPR juga bisa jadi urung dilanjutkan. Pasalnya, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI kini tak satu suara soal RUU tersebut.

Kamis (28/1/2021) kemarin, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, pihaknya akan menggelar rapat untuk melihat kelanjutan proses RUU Pemilu.

"Kami akan rapat kembali meminta ketegasan dari masing masing fraksi apakah ada pernyataan resmi dari partai politik untuk dilanjutkan atau tidak," kata Doli di DPR.

Sejauh ini, Fraksi PAN dan PPP telah menyatakan menolak untuk melanjutkan RUU Pemilu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/