Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
24 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
5 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
3
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
24 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
4
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
5
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
7 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
6
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
Home  /  Berita  /  Voli

Penjelasan Menkeu soal 'Pajak Pulsa'

Penjelasan Menkeu soal Pajak Pulsa
Menkeu RI Sri Mulyani dalam suatu kesempatan. (foto: ist.)
Sabtu, 30 Januari 2021 17:10 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

Hal tersebut ditegaskan Sri Mulyani melalui akun Instagramnya, sebagaimana dilihat GoNews.co, Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 adalah bentuk penyederhanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Sebelum terbit PMK ini, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan.

Penyederhanaan yang dimaksud, untuk pulsa/kartu perdana pungutan PPN-nya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Menkeu Sri Mulyani.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Voli, Nasional, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww