Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Minta Inmendagri 3/2021 Diimplementasi hingga Level Kepala Desa

Kemendagri Minta Inmendagri 3/2021 Diimplementasi hingga Level Kepala Desa
Plh Sekjen Kemendagri, Hamdani, dalam rapat Pelaksanaan Refocusing TKDD tahun 2021 bersama Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/2/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Selasa, 09 Februari 2021 17:05 WIB
JAKARTA - Plh (Pelaksana Harian) Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri), Hamdani, meminta kepala daerah hingga kepala desa untuk mengimplementasikan Inmendagri (Instruksi Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut mengatur tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Inmendagri terbitan 5 Februari 2021 itu, juga telah diikuti oleh Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan PPKM Mikro tanggal 6 Februari 2021 dan Surat Edaran Dirjen (Direktur Jenderal) Perimbangan Keuangan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021.

"Dengan adanya 2 regulasi tersebut jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)" ujar Hamdani, Selasa (9/2/2021).

Hal tersebut disampaikan Hamdani dalam rapat Pelaksanaan Refocusing TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) Tahun 2021 bersama Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/