Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
19 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Minta Bendahara Daerah Berani Tolak Pembayaran yang Tak Sesuai Prosedur

Kemendagri Minta Bendahara Daerah Berani Tolak Pembayaran yang Tak Sesuai Prosedur
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. (Foto: Humas)
Selasa, 16 Februari 2021 00:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Bendahara Keuangan Daerah adalah benteng terakhir pengelolaan dan pengeluaran uang dan aset negara.

Karena peran vital dan strategisnya itulah seorang bendahara dituntut untuk tidak hanya memiliki kapasitas maupun kapabilitas, tetapi juga integritas dan kejujuran untuk menjaga amanat uang rakyat.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi saat membuka Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah di Jakarta, Senin (15/2/2021).

"Seorang bendahara harus update terhadap perkembangan regulasi. Jangan sampai salah mengambil keputusan karena tak paham aturan," kata Teguh.

Menurut Teguh, apabila paham regulasi sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka bendahara bisa lebih independen dalam melaksanakan tugasnya.

"Selaku bendahara, saudara wajib menolak perintah pembayaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratannya tidak lengkap, rinciannya tidak benar ataupun anggarannya tidak tersedia," kata Teguh mengingatkan.

Teguh lantas memperingatkan apabila tetap dilakukan pembayaran meski persyaratannya tidak lengkap, maka akan menjadi beban pribadi bendahara.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra mengimbau kepada seluruh bendahara yang hadir dalam diklat agar senantiasa mampu beradaptasi dalam kehidupan normal baru ini.

"Saat ini kita dituntut untuk cepat beradaptasi dan berinovasi, termasuk bagaimana melakukan penghematan dengan menjaga agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar tepat sasaran," kata Rochayati Basra dalam forum yang sama.

Sedangkan Kepala Bidang Otonomi, Keuangan, Pembangunan dan Kewilayahan M. Weli Septiya Putra menambahkan, diklat yang menghadirkan 124 orang bendahara OPD se-Indonesia digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Setiap peserta menyertakan hasil swab PCR, mengenakam masker, jarak duduk kita jaga dan kita siapkan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer secara cukup," kata Weli.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/