Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pesan Polri: Jika Menemukan Polisi Mabuk Tolong Laporkan ke Kami

Pesan Polri: Jika Menemukan Polisi Mabuk Tolong Laporkan ke Kami
Ilustrasi Wakapolsek Kemayoran mabuk pada tahun 2016 silam. (Foto: Merdeka.com)
Jum'at, 26 Februari 2021 15:37 WIB
JAKARTA - Kasus penembakan anggota TNI bernama Sirait oleh Bripka Cornelius Siahaan membuat Polri memperketat pengawasan jajarannya di lapangan. Salah satunya dengan pengaduan masyarakat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, masyarakat yang menemukan anggota kepolisian mabuk dapat melapor ke Polri. Hal ini untuk menghindari insiden yang tak diinginkan.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (26/2).

Rusdi menuturkan, melalui Inspektorat dan Propam Polri akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk. Mereka yang melanggar akan diberi sanksi.

"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaunching Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Sigit mengatakan, tujuan dibentuknya aplikasi tersebut untuk mempermudah masyarakat melaporkan keluhan pelayanan Polri. Hal ini juga sebagai bentuk transparansi. "Maksimalkan aplikasi Dumas Presisi dan sosialisasikan kepada masyarakat, karena aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur," kata Sigit lewat keterangannya, Rabu (24/2).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kUMPARAN.COM
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/