Ramai RUU Pemilu dan Revisi UU ITE, Formappi Soroti Koordinasi Kemenkumham dengan Presiden serta 'Manutnya' DPR
"Ini sesungguhnya memperlihatkan kacaunya proses perencanaan legislasi melalui mekanisme prolegnas. Prolegnas mestinya disusun secara teliti dengan memperhatikan semua kebutuhan hukum prioritas yang ada," kata Lucius kepada GoNews.co, Senin (1/3/2021).
Di tahun ini, kata Lucius, kekacauan perencanaan itu terlihat sekurang-kurangnya pada 2 RUU (Rancangan Undang-Undang). 1 diantaranya sudah dimasukkan dalam daftar Prioritas, tetapi belakangan setelah ditetapkan Baleg malah ingin dibuang atas keinginan Presiden yang tak mau melanjutkan rencana revisi UU Pemilu. Satu lagi adalah revisi UU ITE, yang muncul sebagai wacana setelah daftar RUU Prioritas sudah ditetapkan di Baleg.
"Di sini terlihat kacaunya manajemen perencanaan legislasi. Pembicaraan panjang soal RUU yang akan masuk dalam daftar prioritas tak mampu menemukan urutan prioritas untuk disertakan dalam daftar. Setelah proses menuju pengesahan sudah di depan mata, muncul keinginan baru," kata Lucius.
Lebih jauh, kata Lucius, dirinya mengira koordinasi antara Presiden Jokowi dengan Kemenkumham RI tak cukup berjalan dengan baik. Mungkin saja jika menkumham berdiskusi serius dengan presiden soal kebutuhan prioritas RUU yang diinginkan presiden, kekacauan perencanaan seperti yang terjadi sekarang ini tak akan terjadi.
"DPR juga sama saja. Sebagai wakil rakyat dengan kewenangan utama diantaranya legislasi DPR gagal menemukan kebutuhan mendesak untik diakomodasi dalam perencanaan prioritas. Mereka justru banyak bergantung pada presiden. Apa yang diinginkan presiden bisa menentukan apa yang akan diputuskan DPR. Maka daftar RUU Prioritas 2021 yang mestinya sudah siap untuk disahkan tiba-tiba molor karena presiden punya keinginan yang lain," kata Lucius.
Lucius mengira, secara teknis sangat mungkin memasukkan RUU ITE dalam daftar RUU Prioritas 2021. Tuntutan persyaratan berupa naskah akademik dan draf RUU bisa dibuat cepat jika revisinya terbatas. Toh hanya sekedar memenuhi syarat formil sebuah RUU dimasukkan dalam daftar prioritas.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, DPR RI, DKI Jakarta |