Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
10 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
11 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
3
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
5
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
9 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
6
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
7 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Home  /  Berita  /  Olympic

Angkatan Muda Demokrat Klaim KLB Tak Perlu Restu SBY

Angkatan Muda Demokrat Klaim KLB Tak Perlu Restu SBY
Angkatan Muda Demokrat. (Foto: Istimewa)
Selasa, 02 Maret 2021 21:28 WIB
JAKARTA - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat diklaim tidak harus mendapat restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubara menjelaskan, dalam AD/ART Demokrat Bab II Pasal 9 disebutkan kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan KLB.

"Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB," kata Ramli kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Ramli juga menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar UU 2/2011 tentang Partai Politik. Sebab perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu.

Padahal, jelas Ramli, dalam Pasal 5 ayat (2) UU Partai Politik disebutkan bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.

Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.

"Kongres V cacat hukum karena melanggar UU Parpol," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww